Syarat-syarat Permohonan Akta Kelahiran :
Syarat :
· Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
· Foto Copy Akta Kelahiran
· Foto Copy Kartu Keluarga
· Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
· Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
· Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
· Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
· Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 LembarRekomendasi nikah dari Kantor Urusan Agama kecamatan setempat bila catin berasal dari daerah lain.